KEADILAN DALAM POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERSPEKTIF MASYARAKAT KOTA SABANG
Kata Kunci:
Keadilan, Poligami, Hukum, Islam, dan Masyarakat.Abstrak
Seperti halnya sistem perkawinan di Indonesia yang menganut sistem Monogami, adapula sistem lainnya yaitu sistem poligami dimana suami boleh beristri lebih dari satu, dua, tiga bahkan lebih. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dan juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Beberapa pendapat menyatakan asas keadilan dalam poligami bukan sekedar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar istri tapi mencakup keadilan kualitatif yakni kasih sayang yang merupakan fondasi dalam kehidupan rumah tangga. Tujuan melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna dari konsep adil dari poligami menurut hukum islam dan juga untuk mengetahui bagaimana penerapan poligami yang benar sesuai hukum islam di masa sekarang. Berdasarkan data dari hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya hukum Islam membolehkan adanya poligami dalam suatu perkawinan dengan berbagai persyaratan yang cukup ketat, disyariatkannya poligami seperti ketentuan hukum Islam lainnya adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Dari sinilah harus disadari bahwa seorang laki-laki boleh melakukan poligami selama ia dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun, jika ia tidak dapat mewujudkan kemaslahatan ketika melakukan poligami, maka ia dilarang berpoligami. Konsep adil dalam poligami tidak hanya susah dijalani, tetapi lebih banyak mengandung kemudharatan daripada kebaikannya,. Sulitnya tercipta kehidupan yang harmonis, karena manusia pada hakikatnya akan selalu merasa kekurangan. Dan Adil dalam poligami sangat sulit untuk dijalani pada kehidupan zaman sekarang.