MASHADIRUL AL AHKAM / ADILLAH AL AHKAM SEBAGAI UPAYA MENJAGA ORISINILITAS STUDI HUKUM ISLAM
Abstrak
Artikel ini mengkaji urgensi epistemologis mashadirul al ahkam (sumber-sumber hukum Islam) dan adillah al ahkam (dalil-dalil hukum) sebagai metode untuk menjaga orisinalitas studi hukum Islam di tengah tantangan kontemporer seperti hibridisasi hukum, pengaruh sekuler, dan pendekatan reduksionis. Isu utama difokuskan pada bagaimana doktrin sumber klasik (Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', Qiyas, serta dalil-dalil cabang) dapat berfungsi sebagai filter keaslian hukum. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi kerangka metodologis adillah guna menjaga orisinalitas hukum Islam tanpa mengesampingkan fleksibilitas. Dengan pendekatan kualitatif normatif dan desain kepustakaan, data dikumpulkan dari kitab usul fikih klasik dan kajian kontemporer (2020–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistematis mashadirul al ahkam dan adillah al ahkam secara signifikan memperkuat batasan epistemologis, mencegah distorsi hukum yang sewenang-wenang, serta mendorong ijtihad yang setia pada sumber asasi. Integrasi maqasid al-syariah memperkuat orisinalitas tanpa kekakuan.










