Faktor-Faktor Penyebab Pengabaian Nafkah Suami Terhadap Istri Karir Menurut Pandangan Hukum Islam (Penelitian di Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya)
Kata Kunci:
Nafkah Suami Istri, Pandangan Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji tentang dampak pengabaian nafkah suami terhadap istri karir dalam Pandangan Hukum Islam. Seorang suami memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri baik dari segi sandang, pangan dan papan sesuai kemampuannya. Ada kalanya suami mengabaikan nafkah istri sebab istri mempunyai penghasilan tersendiri. Seharusnya seorang istri karir tetap mendapatkan nafkah dari suaminya tersebut karena istri bekerja untuk membantu suaminya dalam masalah perekonomian keluarga. Tindakan suami tersebut memiliki dampak tersendiri bagi kehidupan pasangan suami istri. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah: pertama, apa saja faktor terjadinya pengabaian nafkah terhadap istri karir. Kedua bagaimana dampak pengabaian nafkah terhadap istri karir. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menyatakan bahwa seorang suami tidak boleh mengabaikan nafkah terhadap istrinya, walaupun istri adalah seorang pekerja yang memiliki penghasilan sendiri. Ibnu Qudamah berkata : para ahli ilmu sepakat tentang kewajiban suami membiayai istri-istrinya bila sudah baligh, kecuali istri itu berbuat durhaka. Pengabaian nafkah memberikan dampak yang buruk bagi keutuhan rumah tangga terkhusus istri yang mulai sulit untuk menghargai suaminya, keharmonisan dalam rumah tangga pudar dan berkurang akibat tidak terpenuhinya nafkah seorang istri. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pengabaian nafkah tidak boleh dilakukan karena nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istri yang sudah pasti tertera dalam Al-Qur’an dan Hadist.