Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bahan Bangunan Secara Drop Order oleh Pembeli di Toko Tunas Baru Kec. Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya (Analisis Terhadap Pembatalan Sepihak Dalam Konsep Jual Beli Salam)
Kata Kunci:
Bisnis Islam, Jual Beli Bahan Bangunan, Drop OrderAbstrak
Tulisan ini membahas tentang Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bahan Bangunan Secara Drop Order Oleh Pembeli Di Toko Tunas Baru Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya (Analisis Terhadap Pembatalan Sepihak Dalam Konsep Jual Beli Salam).Kegiatan jual beli dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari kebutuhan yang diinginkan. Bahkan jual beli itu sendiri sekarang cenderung dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan di kalangan masyarakat seperti jual beli bahan bangunan secara DO yang menyerupai konsep akad salam. Jual beli ini merupakan suatu akad dengan pengiriman pemesanan barang oleh penjual pada waktu yang telah ditentukan dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli saat akad berlangsung. Namun dalam pelaksanaannya terkadang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli sebagaimana kasus di Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implikasi dan penyelesaian terhadap pembatalan akad jual beli secara DO bahan bangunan bagi para pihak penjual dan pembeli serta bagaimana tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli dalam akad jual beli Bahan Bangunan secara DO pada Toko Bahan Bangunan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi bagi pihak penjual di samping rugi juga menguntungkan, begitu juga dengan pihak pembeli yang juga mendapatkan keuntungan walaupun adanya kerugian. Adapun pembatalan sepihak dalam kasus ini sesuai menurut tinjauan Etika Bisnis Islam. Dengan demikian, pembatalan di sini menjadi sah berdasarkan penyelesaian yang dilakukan dengan jalan perdamaian oleh toko Tunas baru, serta telah adanya keridhaan antara pihak yang melakukan akad. Sehingga untuk menghindari adanya permasalahan dalam DO bahan bangunan tersebut.